Lanjut dari postingan sebelumnya,,,,,,
Walau ini dibilang telat....namun ini lebih baik karena
pada akhirnya anggota DPR sekarang sudah punya email resmi sejak 16 Mei 2011
silam, dan setiap anggota DPR akan memiliki akun e-mail resmi dengan domain @dpr.go.id.
Setelah dibagikan, setiap anggota wajib mencantumkan alamat
e-mail resmi tersebut di kartu namanya masing-masing. Namun, anggota diberi
keleluasaan untuk tetap atau tidak mencantumkan e-mail pribadi dengan domain
umum lainnya.
Selain alamat e-mail resmi, anggota Dewan juga diwajibkan
mencantumkan nomor telepon seluler dan juga nomor telepon komisi yang
bersangkutan di dalam kartu namanya.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari insiden yang terjadi
saat Komisi VIII DPR berkunjung dan berdialog dengan pemuda Indonesia di Australia.
Dimana insiden yang terjadi tersebut, adalah anggota DPR yang tidak
mengetahui alamat email resmi DPR dan malah memberikan alamat email fiktif
serta menggunakan domain email umum (gratisan).