Sabtu, 07 Januari 2012

Perkembangan Uang Kertas Indonesia Tiap Massa (3)

Setelah zaman pendudukan Belanda dan Jepang hingga kertas ORI (Oeang Republik Indonesia) maka berlanjut pula perubahan uang kertas pada zaman RIS (Republik Indonesia Serikat).....


UANG KERTAS RIS (Republik Indonesia Serikat)






Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (biasa disingkat dengan PRRI) merupakan sebuah gerakan koreksi dari daerah akibat ketimpangan pembangunan antara pusat (Jakarta) dengan daerah-daerah lain, dan semakin kuatnya cengkraman PKI terhadap kekuasaan melalui Presiden Soekarno. Gerakan koreksi ini mencapai puncaknya tanggal 15 Februari 1958 dengan keluarnya ultimatum dari Dewan Perjuangan di Padang, Sumatera Barat.
Semua tokoh PRRI adalah para pejuang kemerdekaan, pendiri dan pembela NKRI. Sebagaimana ditegaskan Ahmad Husein dalam rapat Penguasa Militer di Istana Negara April 1957; Landasan perjuangan daerah tetap Republik Proklamasi dan berkewajiban untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indoensia tercinta.
Namun, gerakan koreksi atau gerakan penyelamatan negara yang tumbuh di daerah-daerah itu dipukul habis oleh Pusat (Jakarta) dengan mengerahkan pasukan darat, laut dan udara ke Sumatra Tengah dan Sulawersi Utara, sebuah pengerahan pasukan militer terbesar yang pernah tercatat di Indonesia.
Sampai sekarang, gerakan koreksi dari daerah ini masih selalu kelam. Dan di dalam buku-buku sejarah Indonesia selalu disebutkan bahwa PRRI adalah gerakan pemberontakan, dan gerakan anti Jawa. Namun sejarah akan selalu berhasrat untuk terus diluruskan.(Sumber: Wikipedia).



UANG KERTAS PRRI (Pemerintah Republik Revolusioner Indonesia)









Sekilas Sejarah Berdirinya Bank Indonesia (BI).
Sebelum kelahiran Bank Indonesia, kebijakan moneter secara terbatas telah dilaksanakan oleh bank sirkulasi pada saat itu, yaitu De Javasche Bank.
Agar pengelolaan bank sentral dapat dilakukan menurut kebijakan pemerintah di bidang moneter dan perekonomian, maka pada tahun 1951 De Javasche Bank dinasionalisasikan. Setelah itu didirikan Bank Indonesia milik negara, dengan badan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, dijelaskan bahwa Bank Indonesia (BI) didirikan untuk menggantikan De Javasche Bank N.V. sekaligus bertindak sebagai bank sentral Indonesia. Sebagai badan hukum milik negara, BI berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral. Berkedudukan di Jakarta, BI mengemban tugas, antara lain: menjaga stabilitas rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit, dan melakukan pengawasan pada urusan kredit tersebut.
Pada saat undang-undang tersebut dirumuskan, Presiden De Javasche Bank, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, dalam laporan tahunan De Javasche Bank tahun 1951/1952, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hak bank sirkulasi untuk mencetak dan mengedarkan uang, dapat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai sumber keuangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibentuk Dewan Koordinasi sebagai jembatan antara kepentingan pemerintah sebagai pemilik dengan pihak bank sentral yang memerlukan independensi dalam hal penetapan dan/atau pelaksanaan kebijakan moneter.
Dengan modal bank sebesar Rp 25 juta, BI memiliki usahausaha bank antara lain: memindahkan uang (melalui surat atau pemberitahuan dengan telegram, wesel tunjuk, dan lain-lain), menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, mendiskonto surat wesel, surat order, dan surat-surat utang, serta beberapa usaha lainnya.
Berkaitan dengan hubungan BI dan pemerintah, telah ditetapkan dalam UU tersebut, bahwa BI wajib menyelenggarakan kas umum negara dan bertindak sebagai pemegang kas pemerintah Republik Indonesia (RI). BI juga memberi uang muka dalam rekening koran kepada pemerintah RI.(sumber Bank Indonesia)



UANG KERTAS BANK INDONESIA


1951 - 1959 :


1960 - 1968 :

1975 - 2009 :